Mengapa Menggunakan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja BPJAMSOSTEK ?
Jenis Jenis Pembiayaan Perumahan Pekerja
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta.
- Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.
- Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
- Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
- Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
- Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
- Berlaku untuk rumah subsidi.
- Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
- Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
- Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.
- Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.
- Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
- Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus
- Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing- masing bank penyalur.
- Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.