Manfaat Pekerja Migran Indonesia
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai dan perawatan atau pengobatan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan saat sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja.
Manfaat dari JKK saat sebelum dan setelah bekerja:
- Perawatan dan pengobatan saat mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
- Pendampingan dan pelatihan vokasional saat mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
- Santunan berupa uang tunai, meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta dari atau ke rumah sakit bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja.
- Santunan uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Biaya rehabilitasi, untuk pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese).
- Penggantian biaya pembuatan gigi tiruan.
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 anak peserta dan akan diberikan saat peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Santunan cacat.
- Santunan kematian.
Manfaat dari JKK pada masa bekerja:
- Perawatan dan pengobatan lanjutan di Indonesia, yang diberikan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di negara penempatan.
- Ganti rugi untuk peserta yang terkena gagal kerja di negara penempatan.
- Pendampingan dan pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan lowongan yang ada di Indonesia bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
- Santunan berbentuk uang tunai, untuk:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari atau ke rumah sakit di negara tujuan penempatan.
- Santunan uang tunai, yang akan dibayarkan sekaligus saat peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Biaya rehabilitasi, untuk pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese).
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 anak peserta dan akan diberikan saat peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Santunan cacat.
- Santunan kematian.
- Manfaat sebelum, selama dan setelah bekerja
- Santunan Cacat Anatomis = % sesuai tabel x Rp142.000.000,-
- Santunan Cacat Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x Rp142.000.000,-
- Santunan Cacat Total Tetap = Rp100.000.000,-
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp85.000.000,-
- Orthose / prothese 140% dari tarif pusat rehabilitasi RS pemerintah
- Homecare paling lama 1 tahun dan maks. Rp20.000.000,-
- Penggantian alat bantu dengar maks. Rp2.500.000,-
- Penggantian Kacamata maks. Rp1.000.000,-
- Santunan berkala cacat total tetap akibat kecelakaan kerja Rp4.800.000,- naik menjadi Rp12.000.000,-
- Gigi Tiruan Maks. Rp3.000.000,- naik menjadi maks. Rp5.000.000,-
- Transportasi :
- Darat, Sungai, Danau Maks. Rp1.000.000,- naik menjadi maks. Rp5.000.000,-,
- Laut Maks. Rp1.500.000,- naik menjadi maks. Rp2.000.000,-
- Udara Maks. Rp2.500.000,- naik menjadi maks. Rp10.000.000,-
- Selama Kerja
- Bantuan PHK akibat kecelakaan kerja
- Mulai bekerja sd <6 bln = Rp2.000.000,-
- Masa kerja >= 6 bln sd <12 bln = Rp3.000.000,-
- Masa kerja >= 12 bln sd 1 bln sebelum perjanjian kerja berakhir = Rp5.000.000,-
- Penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara penempatan akibat kecelakaan kerja maks. Rp50.000.000,-
- Pemulangan akibat kecelakaan kerja:
Penggantian tiket pesawat maks. Rp10.000.000,- naik menjadi penggantian biaya transportasi maks. Rp15.000.000,- - Beasiswa JKK bagi CPMI atau PMI yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada masa sebelum, selama dan setelah bekerja.
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan paling banyak untuk 2 orang anak dan dibayarkan setiap tahun, sesuai jenjang pendidikan anak sebagai berikut :
- TK/Sederajat Rp1.200.000,-/anak/tahun naik menjadi Rp1.500.000,-/anak/tahun dengan maks. 2 tahun
- SD/Sederajat Rp1.200.000,-/anak/tahun naik menjadi Rp1.500.000,-/anak/tahun dengan maks. 6 tahun
- SMP/Sederajat Rp1.800.000,-/anak/tahun naik menjadi Rp2.000.000,-/anak/tahun dengan maks. 3 tahun
- SMA/Sederajat Rp2.400.000,-/anak/tahun naik menjadi Rp3.000.000,-/anak/tahun dengan maks. 3 tahun
- Perguruan Tinggi maks. S1 atau Pelatihan Rp3.000.000,-/anak/tahun naik menjadi Rp12.000.000,-/anak/tahun dengan maks. 4 tahun
Jaminan Kematian merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat dari JKM berbentuk uang tunai yang diberikan sebagai santunan berkala, santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
Masa Program Pelindungan JKM:
Sebagai tambahan pelindungan, peserta PMI perseorangan akan mendapatkan perlindungan dimulai dari 1 bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai peserta berangkat ke negara tujuan penempatan.
Manfaat dari JKM untuk waktu sebelum atau setelah bekerja:
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
- Santunan kematian sebesar Rp. 42.000.0000 (empat puluh dua juta rupiah)
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Manfaat JKM saat masa bekerja:
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa selama bekerja terdiri dari :
- Santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta, bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan nominalnya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran klaim beasiswa diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan setiap tahun.
- Nominal beasiswa berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
- TK/SD/sederajat sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- SLTP/sederajat sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- SLTA/sederajat sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
- Perguruan tinggi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun per anak.
- Pelatihan kerja disetarakan dengan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi.
- Diberikan sampai dengan anak peserta berusia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
- Rapel beasiswa dapat diberikan hanya untuk satu tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
-
Tambahan Pelindungan Program JKM Bagi PMI Perseorangan :
Manfaat program JKM sebagai tambahan pelindungan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan, terdiri dari:
- Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai saat peserta sudah memasuki masa pensiun, mengalamami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat dari JHT berbentuk uang tunai, yang nominalnya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan pekerja dan perusahaan, ditambah dengan hasil pengembangan JHT.
Pencairan manfaat berupa uang tunai dapat dilakukan:
- Secara keseluruhan, saat peserta memenuhi salah satu persyaratan berikut:
- Sudah mencapai usia 56 tahun.
- Tidak aktif bekerja di mana pun, karena alasan pengunduran diri maupun pemecatan.
- Meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Secara sebagian, sebanyak:
- Maksimal 10%, saat peserta sedang memasuki persiapan masa pensiun.
- Maksimal 30%, saat peserta mengambil kepemilikan rumah (hanya dapat diambil 1x, dan hanya berlaku jika peserta memiliki masa kepesertaan tidak kurang dari 10 tahun).
- Kerugian atas tindakan pihak lain maks. Rp10.000.000,-
- Bantuan PHK Sepihak bukan akibat kecelakaan kerja dengan masa kerja terhitung sejak PMI mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp1.500.000,-
- Ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja:
- Bantuan uang Rp25.000.000,-; dan
- Penggantian tiket pesawat maks. Rp10.000.000,- naik menjadi penggantian biaya transportasi maks. Rp15.000.000,-
- Bantuan bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50.000.000,-
- Bantuan Gagal Berangkat Rp7.500.000,- naik menjadi Rp10.000.000,-
- Gagal ditempatkan :
- Bantuan uang Rp7.500.000,- naik menjadi Rp25.000.000,-; dan
- Penggantian tiket pesawat maks. Rp10.000.000,- naik menjadi penggantian biaya transportasi maks. Rp15.000.000,-
- Pemulangan PMI Bermasalah:
Penggantian tiket pesawat maks. Rp10.000.000,- naik menjadi penggantian biaya transportasi maks. Rp15.000.000,- - Ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja:
- Bantuan uang Rp25.000.000,-; dan
- Penggantian biaya transportasi maks. Rp15.000.000,-