PHK 2025 Diprediksi Mencapai 280.000, BPJS Ketenagakerjaan Harus Siapkan Strategi

PHK 2025 Diprediksi Mencapai 280.000, BPJS Ketenagakerjaan Harus Siapkan Strategi

2 hari lalu

Bagikan

Kompas.com


Isna Rifka Sri Rahayu


Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, dalam kunjungannya memantau pencairan JHT di PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akan melonjak tajam pada 2025 sehingga BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk bersiap menghadapinya. 

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri memperkirakan jumlah pekerja yang terdampak PHK bakal mencapai 280.000 orang tahun ini. 

Hal ini terlihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat per April 2025 jumlahnya sudah mencapai 24.360 orang atau rata-rata 6.090 orang per bulan. 

Angka ini hampir menyamai rata-rata angka PHK pada 2024 yang secara total sebanyak 77.960 orang atau 6.497 orang per bulan. "Potensi dampak PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 diprediksi itu ada sekitar 280.000 korban PHK, ini baru prediksi," ujarnya saat RDP dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Dewas terhadap kondisi setelah PHK, masih banyak ditemukan sederet permasalahan. Pertama, terkait akses terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan di mana pekerja masih banyak yang tidak memahami prosedur layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada aplikasi digital. 

Kemudian, masih ada tantangan teknis seperti keterbatasan penggunaan perangkat elektronik, seperti handphone atau kamera pada pekerja yang terdampak PHK. 

Selain itu, masih banyak ditemukan kasus di mana status pekerja terdampak PHK belum diperbarui sehingga mempersulit proses klaim.

Kedua, pada aspek hilangnya hak pekerja masih ada isu ketidakpastian status pailit perusahaan sehingga pekerja terdampak PHK tidak mendapatkan hak pesangon. 

Bagi pekerja yang dirumahkan, kebanyakan dari mereka tidak mendapatkan gaji, tapi masih terdaftar sebagai pekerja sehingga sulit mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

Ketiga, pada aspek regulasi dan sistem juga ditemukan belum selarasnya komunikasi lintas institusi atas perubahan regulasi serta diperlukan penyederhanaan dan peningkatan literasi digital pada pekerja.

Oleh karenanya, dia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi gelombang PHK ini agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Di antaranya memalui penambahan jumlah petugas dan jam layanan khusus, optimalisasi layanan digital pada aplikasi JMO Mobile dan Lapak Asik, memperkurat koordinasi dengan perusahaan maupun para pemangku kepentingan, serta menggencarkan sosialisasi dan edukasi.

"Atas dasar fenomena dan angka-angka yang kami sebutkan, maka Dewan Pengawas telah menyampaikan dan mendorong kepada Direksi (BPJS Ketenagakerjaan) untuk mengkaji dampak terhadap strategi peningkatan kepesertaan serta asumsi penyusunan target kepesertaan, keuangan, dan investasi dalam renstra atau perencanaan strategisnya," ucapnya. 

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menjadikan kasus PHK PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun lalu untuk menangani dampak peningkatan angka PHK tahun ini. 

Tercatat nilai klaim pada kasus PHK Sritex Grup mencapai Rp 223,9 miliar kepada 9.893 pekerja. 

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa belajar dari penanganan kasus PHK PT Danbi International yang nilai klaimnya sebesar Rp 44 miliar dengan jumlah kasus klaim 9.893 orang. 

"Kami senantiasa untuk bisa memberikan masukan dan terus memberikan dorongan kepada Direksi pengalaman-pengalaman di 2024 ini jika di 2025 terjadi kasus yang sama, itu bisa di-re-aplikasi untuk penanganan PHK-nya," tuturnya,.


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu