Bagikan
Title: Cara Mendaftar sebagai Peserta PU BPJS Ketenagakerjaan
Meta Description: Ingin tahu bagaimana cara mendaftar sebagai peserta PU? Cari tahu informasi lengkapnya, termasuk program dan besaran iurannya, di sini.
Cara Mendaftar sebagai Peserta PU BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga berbadan hukum publik yang bertugas untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Program-program tersebut dapat diikuti oleh Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Apabila kamu seorang PU dan ingin tahu bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Penerima Upah (PU) merupakan kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Adapun “pemberi kerja” yang dimaksud adalah perusahaan swasta, perusahaan BUMN, dan perusahaan lainnya yang setaranya.
Dengan demikian, peserta PU termasuk karyawan swasta,, karyawan BUMN, juga pekerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.
Peserta PU dapat mengikuti 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri atau resign, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan dan iuran minimal 3 tahun. Manfaat ini akan diberikan pada ahli waris peserta dan hanya berlaku untuk kondisi meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Program jaminan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program jaminan yang memberikan bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengingat peserta PU merupakan bagian dari entitas pemberi kerja (perusahaan), maka pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran peserta PU adalah staf/tim HR atau PIC yang ditunjuk perusahaan. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
HR atau PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan,
Klik tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Penerima Upah (PU),
Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik DAFTAR,
Cek kotak masuk email lalu klik Aktivasi Pendaftaran,
Isi data peserta PU dengan lengkap dan benar, mencakup data pemberi kerja (perusahaan), kontak HR atau PIC perusahaan, program yang didaftarkan, dan data pribadi tenaga kerja (pekerja),
Cek kotak masuk email untuk melihat kode iuran pembayaran, kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan yang diberikan melalui kanal pembayaran yang telah ditentukan
Menunggu Kartu Peserta dan Sertifikat yang akan diberikan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
Cara Mendaftar Melalui Kantor Cabang
HR atau PIC perusahaan juga dapat melakukan pendaftaran peserta PU langsung ke kantor cabang terdekat atau yang ada di area perusahaan berada. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan,
Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran,
Jika dipanggil, serahkan semua dokumen kepesertaan pada petugas,
Ambil tanda terima dokumen pendaftaran dan kode iuran pembayaran dari petugas,
Bayarkan iuran peserta sesuai dengan jumlah tagihan dan kode iuran yang diberikan petugas melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan,
Menunggu Kartu Peserta dan Sertifikat yang akan diberikan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
Setelah semua proses di atas selesai, petugas biasanya akan menjelaskan tentang proses registrasi SIPP Online untuk proses pelaporan dan pengelolaan data peserta setiap bulannya.
Berikut detail besaran iuran untuk kelima program yang dapat diikuti peserta PU:
Pemberi kerja: 3,7% dari upah sebulan
Pekerja: 2% dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan
Catatan: terdapat pengecualian bagi industri padat karya tertentu, meliputi industri makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, mainan anak, serta furnitur, mulai Februari 2025 hingga Januari 2026.
0,3% dari upah sebulan
Pemberi kerja: 2% dari upah sebulan
Pekerja: 1% dari upah sebulan
Catatan: dasar perhitungan iuran dengan upah maksimal sebesar Rp10.547.400.
Pemerintah pusat: 0,22% dari upah sebulan
Rekomposisi iuran program JKK: 0,14% dari upah sebulan
Rekomposisi iuran program JKM: 0,10% dari upah sebulan
Demikian ulasan mengenai peserta PU BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari siapa saja yang termasuk, program yang dapat diikuti, cara mendaftar, hingga besaran iuran untuk setiap programnya. Yuk, segera ajukan permohonan kepesertaan kamu ke perusahaan dan temukan juga informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lainnya di website BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 02 Des 2025
Perlindungan untuk Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
Selasa, 02 Des 2025
Yuk, Kenalan dengan PLKK BPJS Ketenagakerjaan!
Selasa, 02 Des 2025
3 Program Jaminan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Selasa, 02 Des 2025